Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis dan Menurut Para Ahli
pengertian koperasi,pengertian koperasi simpan pinjam,pengertian koperasi menurut para ahli,pengertian koperasi sekolah,pengertian koperasi menurut uu no 25 tahun 1992, |
Pengertian Koperasi – Mendengar kata
koperasi tentunya bukan hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Koperasi
sebagai lembaga kemasyarakatan sangatlah membantu perekonomian masyarakat
Indonesia. Wakil Presiden Indonesia pertama yaitu Drs. Moh. Hatta merupakan
Bapak Koperasi Indonesia.
Apabila diartikan pengertian Koperasi ialah
suatu badan usaha atau organisasi ekonomi yang dimiliki dan dijalankan oleh
para anggotanya guna memenuhi kepentingan bersama dalam bidang ekonomi.
Ada juga yang menyebutkan bahwa pengertian
koperasi adalah salah satu badan hukum yang dibentuk berdasarkan asas
kekeluargaan dimana tujuan dari koperasi adalah untuk mensejahterakan para
anggotanya. Berkaitan dengan hal ini, koperasi dibentuk karena kegiatannya
berdasarkan pada prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi ini sangat fleksibel, karena
koperasi bisa saja didirikan oleh perorangan atau badan hukum koperasi. Badan
usaha ini kemudian mengumpulkan dana dari setiap anggotanya sebagai modal untuk
menjalankan usaha sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan anggota di bidang
ekonomi.
Secara etimologi istilah “Koperasi” ini
berasal dari kata “co-operation” yang memiliki arti kerjasama. Jadi, setiap
anggota koperasi mempunyai tugas dan tanggungjawab yang sama dalam operasional
koperasi dan juga memiliki hak suara yang sama dalam setiap pengambilan
keputusan.
Berikut ini akan kami jelaskan beberapa
pengertian koperasi dan beberapa hal yang berkaitan dengan koperasi.
Pengertian
Koperasi
Apabila diartikan secara umum, yang
dimaksud dengan Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan
dioperasikan oleh anggotanya guna memenuhi kebutuhan bersama dalam bidang
ekonomi, sosial, maupun budaya.
Sedangkan menurut dengan Undang Undang No.
17 Tahun 2012 pasal 1. Menyebutkan bahwa pengertian koperasi ialah suatu badan
hukum yang dibuat oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan
pemisahan kekayaan setiap anggotanya yang dijadikan modal untuk mengoperasikan
usaha, yang memenuhi setiap aspirasi dan kebutuhan anggota dalam bidang
ekonomi, sosial, atau budaya sesuai pada nilai dan prinsip koperasi.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia, yang dimaksud dengan koperasi ialah perserikatan atau perkumpulan yang
bertujuan untuk memenuhi keperluan setiap anggotanya dengan cara menjual barang
kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah dan tidak mempunyai untuk maksud
mencari untung.
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
Pengertian Koperasi – Selain pengertian
diatas, berikut ini akan kami jabarkan beberapa pengertian koperasi menurut
para ahli.
1.
Menurut Mohammad Hatta (Bapak
Koperasi Indonesia)
Yang dimaksud dengan
pengertian koperasi menurut Bapak Koperasi Indonesia sebagai suatu usaha
bersama dengan tujuan untuk memperbaiki
nasib penghidupan dalam bidang ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
2.
Menurut Rudianto
Pengertian koperasi
menurut Rudianto ialah perkumpulan atau perserikatan orang yang dengan sukarela
mempersatukan diri untuk berusaha meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka
melalui jalan pembentukan suatu badan usaha yang dioperasikan secara
demokratis.
3.
Menurut Dr. Fay
Dr. Fay berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan Koperasi adalah sebuah perserikatan yang dibentuk dengan
tujuan untuk berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diupayakan selalu dengan semangat bukan memikirkan diri sendiri, sehingga
setiap masing-masing individu sanggup melaksankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan yang sebanding dengan pemanfaatan mereka kepada
organisasi.
4.
Menurut Arthur O’Sullivan
Berdasarkan pendapat
Arthur O’Sullivan pengertian koperasi ialah sebuah organisasi di bidang ekonomi
yang dimiliki dan dikelola oleh orang seorang demi mencapai kepentingan
bersama.
5.
Menurut RM Margono
Djojohadikoesoemo
Arti koperasi menurut
pendapat RM Margono Djojohadikoesoemo ialah perkumpulan manusia atau
seorang-seoarang yang dengan sukarela hendak bekerja sama dengan tujuan
memajukan ekonominya.
Berdasarkan pengertian diatas, dapat kita
simpulkan bahwa yang dimaksud dengan koperasi ialah suatu perserikatan yang
anggotanya terdiri dari orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan
kepada setiap anggotanya untuk masuk dan keluar, dan bekerja sama secara
kekeluargaan dengan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan jasmaniah
para anggotanya.
Tujuan
Koperasi
Pengertian Koperasi – Tentunya koperasi ini
didirikan dengan maksud dan tujuan tertentu yang ingin dicapai. Dimana tujuan
utama dari koperasi ialah untuk memajukan kesejahteraan masyarakat pada umumnya
dan anggota pada khususnya serta ikut serta dalam membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil
dan makmur dengan berlandaskan kepada Pancasila dan Undang undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Bung Hatta, yang menjadi wakil presiden RI
pertama sekaligus bapak Koperasi Indonesia berpendapat bahwa tujuan koperasi
ialah bukan untuk mendapatkan laba sebanyak-banyaknya, akan tetapi tujuan
koperasi ialah untuk melayani kebutuhan para anggota dan sebagai wadah partisipasi
bagi pelaku ekonomi skala kecil.
Berikut ini merupakan tujuan khusus
didirikannya koperasi, yang perlu kalian ketahui.
·
Mampu memberikan kesejahteraan
Anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat sekitar pada umumnya
·
Mampu memperbaiki kehidupan
para anggota dan masyarakat dalam bidang eknomi
·
Mampu mewujudkan masyarakat
yang adil, maju dan makmur
·
Ikut serta membangun tatanan
perekonomian di tingkat nasional.
Jenis-Jenis
Koperasi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia
No. 17 Tahun 2012, disebutkan bahwa yang masuk ke dalam jenis-jenis koperasi di
Indonesia ialah sebagai berikut :
1.
Koperasi Konsumen
Sesuai dengan namanya,
koperasi ini hanya diperuntukkan bagi konsumen untuk menggunakan barang dan
jasa. Pada umumnya, mereka menjual berbagai macam kebutuhan harian seperti
sembako atau alat tulis sehingga apabila dilihat sekilas tampak seperti toko
biasa.
Tapi yang menjadi
pembedanya ialah, laba yang didapat dari hasil penjualan tersebut akan
dibagikan kepada para anggotanya. Selain itu, karena yang biasanya membeli dari
koperasi konsumen ini adalah anggotanya juga, maka harga dari barang yang
dijual koperasi cenderung lebih murah dari toko biasa.
2.
Koperasi Produsen
Sesuai namanya, koperasi
ini hanya diperuntukkan untuk produsen barang dan jasa. Koperasi produsen ini menjual barang produksi anggotanya,
misalkan kita ambil contoh koperasi peternak sapi perah menjual susu hasil
ternaknya, sedangkan koperasi peternak lebah menjualhasil ternaknya berupa madu.
Dengan bergabung seseorang
dalam koperasi, para produsen bisa saja mendapatkan bahan baku dengan harga
yang jauh lebih murah dan menjual hasil produksinya tersebut dengan harga yang
layak.
3.
Koperasi Jasa
Koperasi jasa ini hampir
sama dengan koperasi konsumen, akan tetapi yang disediakan oleh koperasi jasa
ialah kegiatan jasa dan pelayanan kepada anggotanya. Misalkan yang bisa
dijadikan contoh ialah, koperasi jasa angkutan dan koperasi jasa asuransi.
4.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ini
memberikan pinjaman kepada para anggotanya. Koperasi ini memiliki tujuan untuk
membantu setiap anggotanya untuk memberikan pinjaman kepada anggota yang
membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang tidak sulit dan juga
bunga yang rendah.
5.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha ialah
koperasi yang menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya ialah, selain
menjual barang keperluan konsumen, koperasi tersebut juga memberikan jasa
simpan pinjam. Koperasi seperti inilah yang disebut dengan Koperasi Serba Usaha
(KSU).
Demikian penjelasan kami mengenai pengertian
koperasi dan beberapa hal yang berkaitan dengan koperasi. Semoga bermanfaat.
Tautan Link :
pengertian koperasi,pengertian koperasi simpan pinjam,pengertian koperasi menurut para ahli,pengertian koperasi sekolah,pengertian koperasi menurut uu no 25 tahun 1992,pengertian koperasi secara umum,pengertian koperasi syariah,pengertian koperasi menurut uu nomor 17 tahun 2012,pengertian koperasi jasa,pengertian koperasi menurut uu,pengertian koperasi konsumsi,pengertian koperasi primer,pengertian koperasi serba usaha,pengertian koperasi unit desa,pengertian koperasi dan contohnya,pengertian koperasi indonesia,pengertian koperasi produksi,pengertian koperasi kredit,pengertian koperasi adalah,pengertian koperasi konsumen,pengertian anggota koperasi,pengertian koperasi pemasaran,pengertian koperasi sekunder,pengertian lambang koperasi,pengertian asas koperasi,pengertian koperasi di indonesia,pengertian koperasi induk,pengertian akuntansi koperasi,pengertian koperasi jasa keuangan syariah,pengertian koperasi menurut uu no 12 tahun 1967,pengertian koperasi pertanian,pengertian koperasi pusat,pengertian koperasi gabungan,pengertian koperasi karyawan,pengertian koperasi kelebihan dan kekurangan,pengertian koperasi konvensional,pengertian koperasi menurut,pengertian koperasi produsen,pengertian koperasi uu no 17 tahun 2012,pengertian organisasi koperasi,arti koperasi yang baru,pengertian dari asas koperasi yaitu,pengertian efisiensi koperasi,pengertian ekonomi koperasi menurut para ahli,pengertian gerakan koperasi,pengertian koperasi dan tujuannya,pengertian koperasi dan yayasan,pengertian koperasi fungsional,pengertian koperasi lama,pengertian koperasi menurut rochdale,pengertian koperasi pegawai republik indonesia,pengertian koperasi umum,pengertian lambang koperasi baru,pengertian lambang koperasi indonesia,pengertian neraca koperasi,apa pengertian koperasi dan yayasan,arti koperasi gabungan,arti koperasi yaitu,arti warna koperasi,definisi koperasi cu,definisi koperasi gabungan,definisi koperasi hatta,definisi koperasi wanita,definisi operasional koperasi,definisi organisasi koperasi,definisi wirausaha koperasi,pengertian cadangan koperasi,pengertian ciri koperasi,pengertian dan fungsi koperasi menurut uu no 25 tahun 1992,pengertian dan fungsi koperasi simpan pinjam,pengertian efektivitas koperasi,pengertian ekonomi koperasi dan bisnis,pengertian ekonomi koperasi dan ukm,pengertian eksistensi koperasi,pengertian ekuitas koperasi,pengertian fungsi koperasi,pengertian hakikat koperasi,pengertian hukum koperasi,pengertian hukum koperasi menurut para ahli,pengertian hukum koperasi syariah,pengertian integrasi koperasi,pengertian iuran wajib koperasi,pengertian jaringan koperasi,pengertian jenis koperasi,pengertian koperasi 1992,pengertian koperasi 212,pengertian koperasi adalah brainly,pengertian koperasi agribisnis,pengertian koperasi angkatan darat,pengertian koperasi apa,pengertian koperasi asas prinsip tujuan nilai dan landasan koperasi,pengertian koperasi asuransi,pengertian koperasi baru,pengertian koperasi berasal dari bahasa,pengertian koperasi berbadan hukum,pengertian koperasi berdasarkan istilah,pengertian koperasi berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang koperasi yaitu,pengertian koperasi berdasarkan uu,pengertian koperasi berdasarkan uu no 12 tahun 1967,pengertian koperasi beserta contohnya,pengertian koperasi beserta kelebihan dan kekurangannya,pengertian koperasi bmt,pengertian koperasi brainly,pengertian koperasi contoh dan kekurangannya,pengertian koperasi dan ciri cirinya,pengertian koperasi dan ciri cirinya brainly,pengertian koperasi dan ciri-ciri koperasi,pengertian koperasi dan cirinya,pengertian koperasi dan firma,pengertian koperasi dan fungsinya,pengertian koperasi dan jenisnya,pengertian koperasi dan sebutkan macamnya,pengertian koperasi dan umkm,pengertian koperasi di indonesia pada zaman bung hatta,pengertian koperasi ekonomi,pengertian koperasi ekonomi kelas x,pengertian koperasi fungsi dan tujuan,pengertian koperasi guru,pengertian koperasi harian,pengertian koperasi hibah,pengertian koperasi hukum dagang,pengertian koperasi ica,pengertian koperasi ilo,pengertian koperasi indonesia dan contohnya,pengertian koperasi indonesia menurut uu no 25 tahun 1992,pengertian koperasi induk gabungan pusat primer,pengertian koperasi induk menurut para ahli,pengertian koperasi industri,pengertian koperasi jasa audit,pengertian koperasi jasa dan contohnya,pengertian koperasi jasa dan simpan pinjam,pengertian koperasi jasa keuangan,pengertian koperasi jual beli,pengertian koperasi jurnal,pengertian koperasi kelas 4 sd,pengertian koperasi kelas 5,pengertian koperasi konsumen dan contohnya,pengertian koperasi konsumsi dan contohnya,pengertian koperasi konsumsi menurut para ahli,pengertian koperasi kredit menurut para ahli,pengertian koperasi kredit yaitu,pengertian koperasi landasan dan asas koperasi,pengertian koperasi lengkap,pengertian koperasi menurut asal kata,pengertian koperasi menurut bung hatta,pengertian koperasi menurut chaniago,pengertian koperasi menurut dr.fay,pengertian koperasi menurut hanel,pengertian koperasi menurut ica 1995,pengertian koperasi menurut p.j.v dooren,pengertian koperasi menurut pasal 21 uu no 10 tahun 1998,pengertian koperasi menurut pasal 33 ayat 1,pengertian koperasi menurut robert owen,pengertian koperasi menurut ropke,pengertian koperasi menurut rudianto,pengertian koperasi menurut undang undang,pengertian koperasi menurut undang-undang nomor 22 tahun 1992,pengertian koperasi menurut uu no 12 tahun 1992,pengertian koperasi menurut uu no 25,pengertian koperasi menurut uu no 25 tahun 1992 pasal 1,pengertian koperasi menurut uu no 5 tahun 1992,pengertian koperasi menurut uud 1945,pengertian koperasi menurut uud 1945 pasal 33 ayat 1,pengertian koperasi menurut uud 45,pengertian koperasi menurut widiyanti,pengertian koperasi nelayan,pengertian koperasi no 17 tahun 2012,pengertian koperasi no 25 tahun 1992,pengertian koperasi non simpan pinjam,pengertian koperasi nusantara,pengertian koperasi pada zaman bung hatta,pengertian koperasi pasar,pengertian koperasi pdf,pengertian koperasi pondok pesantren,pengertian koperasi primer pusat gabungan induk,pengertian koperasi rochdale,pengertian koperasi sebagai gerakan,pengertian koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat,pengertian koperasi secara bahasa,pengertian koperasi secara etimologi,pengertian koperasi secara singkat,pengertian koperasi sekolah dan ciri cirinya,pengertian koperasi sekolah menurut uu no 25 tahun 1992,pengertian koperasi sektor riil,pengertian koperasi serba guna,pengertian koperasi simpanan wajib,pengertian koperasi soko guru perekonomian nasional,pengertian koperasi syariah 212,pengertian koperasi tahun 1992,pengertian koperasi tahun 2012,pengertian koperasi tani,pengertian koperasi terbaru,pengertian koperasi tersier,pengertian koperasi tertuang dalam,pengertian koperasi tkbm,pengertian koperasi tradisional,pengertian koperasi tujuan dan fungsi,pengertian koperasi tunggal usaha,pengertian koperasi umkm,pengertian koperasi unit desa (kud),pengertian koperasi untuk anak sd,pengertian koperasi usaha,pengertian koperasi uu 17 tahun 2012,pengertian koperasi uu 25 tahun 1992,pengertian koperasi uu no 12 tahun 1967,pengertian koperasi uu no 25,pengertian koperasi uu no 25 tahun 1992 dan uu no 17 tahun 2012,pengertian koperasi veteran ri,pengertian koperasi wahana kalpika,pengertian koperasi wanita,pengertian koperasi wikipedia,pengertian koperasi yang lengkap,pengertian koperasi yang menyebutkan bahwa koperasi merupakan badan usaha tercantum dalam,pengertian koperasi.com,pengertian leasing koperasi dan pembiayaan konsumen,pengertian lembaga koperasi,pengertian likuiditas koperasi,pengertian lingkungan koperasi,pengertian manajemen organisasi koperasi,pengertian nasabah koperasi,pengertian nilai koperasi,pengertian non koperasi,pengertian non koperasi menurut para ahli,pengertian omset koperasi,pengertian omset koperasi simpan pinjam,pengertian organ koperasi,pengertian organisasi koperasi menurut para ahli,pengertian perangkat organisasi koperasi,pengertian pt firma koperasi,pengertian pt yayasan koperasi,pengertian rapb koperasi,pengertian rat koperasi,pengertian revitalisasi koperasi,pengertian tujuan fungsi koperasi,pengertian wirausaha koperasi,pengertian yayasan koperasi,5 pengertian koperasi menurut para ahli
0 Response to "Pengertian Koperasi, Tujuan, Jenis dan Menurut Para Ahli"
Post a Comment