Pengertian Narkoba, Jenis-jenis dan Menurut Para Ahli Secara Lengkap

    
pengertian narkoba,pengertian narkoba,definisi narkoba lengkap,definisi narkoba wikipedia,definisi narkoba yaitu,definisi operasional narkoba,jelaskan pengertian narkoba menurut who,
     
Pengertian Narkoba - Narkoba bukanlah sesuatu hal yang asing lagi di telinga kita. Kita sudah sering sekali mendengar dan membaca berita mengenai narkoba baik di media elektronik atau juga media cetak. Di Indonesia sendiri, peredaran obat terlarang bernama narkoba ini sudah menjadi salah satu permasalahan paling utama yang harus segera diatasi dan ditindas.

Penyebearan narkoba menjadi luas di Indonesia terutama di dalam lingkup generasi muda ialah karena didukung oleh beberapa faktor budaya global. Budaya global ini dikuasai oleh budaya yang dibawa oleh masyarakat Barat yang mengembangkan pengaruhnya tersebut melalui layar TV, VCD, dan juga film-film.

Yang menjadi ciri utama dalam budaya tersebut sangat mudah untuk ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena budaya barat ini sesuai dengan kebutuhan dan selera para generasi muda.

Di Indonesia narkoba merupakan masalah besar ayang ada di kalangan generasi muda. Karena apabila sekali saja seseorang menggunakan narkoba, maka ia akan ketagihan terus menerus untuk menggunakan narkoba. Lebih parahnya lagi apabila seseorang sudah ketergantungan terhadap zat terlarang ini, akibatnya orang yang menggunakan zat terlarang ini akan mengalami over dosis yang parah.

Pada artikel ini, kita akan sedikit mengulas mengenai pengertian narkoba dan beberapa hal mengenai narkoba. Agar kita terhindar dari penggunaan zat berbahaya ini, yuk simak artikel ini sampai selesai.

Pengertian Narkoba
Narkoba ialah singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif lainnya. Terminologi dari narkoba ini menjadi istilah yang populer digunakan dikalangan aparat penegak hukum seperti polisi dan juga termasuk didalamnya Badan Narkotika Nasional, hakim, jaksa atau petugas Pemasyarakatan.

Selain narkoba, sebutan lain yang masih berkaitan dengan ketiga zat tersebut ialah Napza yakni Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Istilah napza pada umumnya lebih banyak digunakan oleh para praktisi kesehatan atau rehabilitasi. Akan tetapi pada dasarnya pemaknaan dari kedua sebutan tersebut tetap merujuk kepada tiga jenis zat yang sama.

Sedangkan menurut UU Republik Indonesia No 22 tahun 1997, yang dimaksud dengan Narkotika, yaitu suatu zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman baik itu sintetis maupun semisintetis yang bisa mengakibatkan penurunan dan perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi bahkan sampai menghilangkan rasa nyeri, serta bisa menimbulkan ketergantungan.

Pengertian Narkoba Menurut Para Ahli
Selain beberapa pengertian yang sudah dijelaskan diatas, berikut ini akan kami jabarkan juga beberapa pengertian narkoba menurut beberapa ahli.

1.       Smith Kline dan French Clinical
Pengertian narkoba menurut para ahli yang menjadi tim di salah satu perusahan farmasi bernama Smith Kline dan French Clinical yang berada di Amerika Serikat. Narkoba merupakan zat-zat atau obat yang dapat menimbulkan ketidaksadaran atau pembiusan yang disebabkan oleh zat-zat tersebut yang bekerja dengan mempengaruhi susunan saraf sentral.

2.       Ghoodse
Ghoodse berpendapat bahwa, pengertian narkoba ialah suatu zat kimia yang diperlukan untuk merawat kesehatan, pada saat zat tersebut masuk kedalam tubuh seseorang maka akan terjadi satu atau bahkan lebih perubahan fungsi yang ada di dalam tubuh.

Kemudian dilanjutkan lagi dengan ketergantungan baik secara fisik maupun psikis pada tubuh, sehingga apabila zat tersebut diberhentikan pengkonsumsiannya maka yang akan terjadi ialah gangguan baik secara fisik maupun secara psikis.

3.       Kurniawan
Menurut Kurniawan, yang dimaksud dengan pengertian narkoba adalah suatu zat kimia yang bisa mengubah keadaan psikologi seseorang seperti pikiran, perasaan, suasana hati, bahkan sampai perilakunya jika zat kimia tersebut masuk ke dalam tubuh manusia dengan cara apapun baik  dimakan, diminum, suntik, dihirup,intravena, atau cara lain sebagainya.

4.       Wresniwiro
Menurut Wresniwiro, yang dimaksud dengan pengertian narkoba adalah zat atau obat yang dapat mengakibatkan ketidaksadaran atau pembiusan, yang disebabkan karena zat-zat tersebut bekerja dengan cara mempengaruhi saraf pusat yang ada pada tubuh manusia.

Berdasarkakn dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas, dapat kita simpulkan bahwa yang dimaksud dengan pengertian narkoba ialah zat atau obat-obatan yang ada dan berasal dari tanaman atau bukan tanaman, sintetis atau semi sintetis yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan kesadaran seseorang, dikarenakan obat-obatan tersebut bekerja merusak sistem saraf manusia.

Jenis-Jenis Narkoba
Pengertian Narkoba – Sampai saat ini, lembaga-lembaga yang menanggulangi masalah dari penyalahgunaan narkoba telah menemukan beberapa jenis narkoba yang sering digunakan oleh masyarakat. Berikut ini pengulasannya.

1.       Narkotika
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa yang dimaksud dengan narkotika ialah suatu Zat yang dapat menyebabkan suatu pengaruh tertentu bagi orang yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh.

Pengaruh yang ditimbulkan bisa berupa pembiusan, rangsangan semangat, hilangnya rasa sakit dan halusinasi atau munculnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebutlah yang sampai saat ini diketahui dan ditemukan dalam dunia medis yang bertujuan untuk dimanfaatkan bagi  pengobatan dan juga kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain lain sebagainya.
Narkotika dapat digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
·         Narkotika golongan I ialah narkotika yang paling berbahaya. Kekuatan adiktifnya sangat tinggi. Golongan ini biasa digunakan untuk penelitian dalam ilmu pengetahuan. Contoh narkotika golongan I ialah ganja, kokain, heroin, morfin, dan opium.
·         Narkotika golongan II ialah narkotika yang mempunyai daya adiktif kuat, akan tetapi narkotika ini bermanfaat untuk pengobatan dan juga penelitian. Contohnya ialah  , benzetidin, petidin, dan betametadol.
·         Narkotika golongan III ialah narkotika yang mempunyai daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat juga untuk pengobatan dan penelitian. Contohnya ialah kodein dan turunannya.

2.       Psikotropika
Psikotopika merupakan zat atau obat bukan narkotika, baik itu alamiah maupun sintesis, yang mempunyai khasiat psikoaktif berdasarkan pengaruh selektif di setiap susunan saraf pusat yang dapat menimbulkan perubahan khusus pada aktivitas normal atau perilaku. Psikotropika sendiri digolongkan lagi menjadi 4 kelompok yaitu :
·         Psikotropika golongan I merupakan psikotropika dengan daya adiktif yang sangat kuat, maanfatnya pun belum diketahui  dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: LSD, MDMA, STP, dan ekstasi.
·         Psikotropika golongan II ialah psikotropika dengan daya adiktif yang kuat serta berfungsi untuk pengobatan atau penelitian. Contoh : metamfetamin, amfetamin, dan metakualon.
·         Psikotropika golongan III ialah psikotropika dengan daya adiksi yang sedang dan berguna untuk pengobatan atau penelitian. Contoh : buprenorsina, lumibal, dan fleenitrazepam.
·         Psikotropika golongan IV ialah psikotropika yang memiliki daya adiktif sangat ringan serta berfungsi untuk pengobatan atau penelitian. Contoh : nitrazepam (mogadon, BK, dumolid) dan diazepam.

3.       Zat adiktif lainnya
Zat adiktif lainnya merupakan zat–zat selain narkotika atau psikotropika yang bisa menimbulkan ketergantungan pada orang pemakainya, diantaranya ialah :
·         Rokok
·         Alkohol dan minuman lain yang bisa memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·         Thiner atau zat lainnya, seperti penghapus cair, lem kayu, dan aseton, cat, danbensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan.

Demikian penjelasan kami mengenai pengertian narkoba dan beberapa hal yang berkaitan dengan narkoba. Semoga bermanfaat.


0 Response to "Pengertian Narkoba, Jenis-jenis dan Menurut Para Ahli Secara Lengkap"

Post a Comment