Pengertian Hukum, Definisi, Macam Tujuan, Unsur dan Jenisnya
Pengertian Hukum – Setiap individu kita pasti pernah mendengar kata-kata hukum. Setiap ada kesalahan-kesalahan masyarakat akan berkata hukum saja atau segera tegakkan hukum. Namun sebenarnya masyarakat itu tau atau tidak apa itu pengertian hukum ? Atau masyarakat hanya berlandaskan kekesalan atas kesalahan yang trjadi saja makanya mereka teriak tentang hukum.
Nah agar kita menjadi masyarakat yang cerdas hukum, pada artikel ini kita akan coba mengulas dana membahas apa sih pengertian dari hukum itu.
Apabila diartikan secara umum, pengertian hukum ialah suatu peraturan yang berbentuk norma-norma atau sanksi yang dibuat dan disahkan dengan tujuan untuk mengatur pola tingkah laku manusia, menjaga ketertiban masyarakat, memberikan keadilan, dan mencegah akan terjadinya kekacauan.
Indonesia sendiri merupakan negara yang sangat menjunjung tinggi hukum. Maka darii itu di Indonesia, pelajaran PPKn yang ada sejak Sekolah Dasar (SD) didalamnya ada materi mengenai hukum. Hal tersebut dilakukan agar masyarakat Indonesia tidak buta akan hukum.
Mengapa hal ini dilakukan oleh Pemerintah Indonesia ? Hukum ditanamkan sejak Sekolah Dasar dikarenakan hukum tersebut dapat melindungi seseorang dari penyalahgunaan kekuasaan dan untuk menegakkan keadilan.
Pengertian lain menyebutkan bahwa pengertian hukum ialah sebuah peraturan dan ketentuan yang tertulis maupun tidak tertulis, didalamnya mengatur pola kehidupan masyarakat dan juga menyediakan sanksi bagi setiap pelanggarnya.
Jadi setiap orang yang melakukan pelanggaran atas suatu ketentuan yang telah disepakati bersama dengan masyarakat atau dibidang pemerintahan akan dikenakan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk lebeih jelasnya lagi, yuk kita simak artikel dibawah ini sampai habis.
Pengertian Hukum
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum diartikan dengan empat macam pengertian, diantaranya ialah :
1. Hukum merupakan Peraturan atau adat, dimana hukum tersebut secara resmi dianggap mengikat dan disahkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas yang sedang memimpin.
2. Hukum juga merupakan Undang-undang dan peraturan yang dibuat untuk mengatur pola kehidupan masyarakat.
3. Hukum menjadi suatu Patokan dalam hal kaidah dan ketentuan.
4. Hukum merupakan suatu Keputusan atau pertimbangan yang ditentukan oleh hakim dalam pengadilan untuk menentukan vonis.
Arti lain menyebutkan bahwa pengertian hukum ialah suatu sistem yang diciptakan oleh manusia dengan tujuan untuk membatasi setiap tingkah laku manusia agar dapat terkontrol. Hukum juga merupakan sebuah alat yang bisa dijadikan untuk menegakkan dan juga mencari keadilan.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Pengertian Hukum – Selain beberapa pengertian hukum yang sudah dijelaskan, para ahli bidang hukum juga menyampaikan pendapatnya mengenai pengertian hukum. Berikut ini merupakan pengertian hukum yang disampaikan oleh beberapa ahli.
1. Plato
Plato berpendapat bahwa pengertian hukum ialah suatu peraturan yang terstruktur dan tersusun dengan baik serta mengikat baik masyarakat maupun pemerintah.
2. Utrecht
Sedangkan menurut Utrecht, hukum diartikan sebagai suatu himpunan petunjuk hidup baik dalam bentuk perintah maupun larangan yang didalamnya mengatur semau tata tertib dalam suatu lingkungan masyarakat yang semestinya ditaati oleh setiap anggota masyarakat dan apabila dilanggar akan dapat menimbulkan suatu tindakan dari pemerintah.
3. Achmad Ali
Achmad Ali merupakan mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan juga Dekan fakultas hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar.
Beliau berpendapat bahwa yang dimaksud dengan hukum ialah sebuah norma yang mengatur mana benar dan mana yang salah, dimana eksistensi dan pembuatannya dilakukan oleh pemerintah, baik itu dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis, dan akan memiliki ancaman hukuman jika terjadi pelanggaran terhadap norma-norma tersebut.
4. Tullius Cicerco
Berdasarkan pendapat dari Tullius Cicerco, pengertian hukum ialah sebuah hasil dari pemikiran atau akal yang paling tinggi yang mengatur berkaitan dengan mana yang baik dan mana yang tidak.
Dari beberapa pengertian hukum diatas, dapat kita simpulkan bahwasanya hukum ialah seluruh peraturan hidup yang sifatnya memaksa agar dapat melindungi segala kepentingan manusia di dalam lingkungan Masyarakat.
Unsur-Unsur Hukum
Dalam pelaksanaannya, hukum mempunyai beberapa unsur. Berikut ini beberapa unsur dari hukum yang wajib kamu ketahui.
1. Hukum mengatur semua tingkah laku atau tindakan manusia dalam berkehidupan masyarakat yang didalamnya berisikan perintah dan juga larangan.
2. Peraturan hukum juga ditetapkan oleh suatu lembaga atau badan yang berwenang. Jadi hukum ini tidak boleh asal-asalan dibuat oleh orang biasa, akan tetapi dibuat oleh lembaga yang mempunyai wewenang. Sifat hukum sendiri ialah mengikat masyarakat luas dengan jabatan apapun dan kedudukan setinggi apapun.
3. Penegakkan aturan hukum juga haruslah bersifat memaksa, dimana setiap peraturannya bukan untuk dilanggar akan tetapi untuk dipathui. Hukum pastinya memiliki sanksi pada setiap pelanggaran, sanksinya juga tegas dan sudah diatur dalam peraturan hukum.
Ketiga hal tersebutlah yan menjadi unsur sebuah hukum dalam suatu negara.
Tujuan Hukum
Pengertian Hukum – Hukum dibuat bukan hanya untuk semata-mata formalisasi saja, akan tetapi hukum dibuat dengan maksud dan tujuan tertentu.
Sifat dari tujuan hukum ini sifatnya universal dimana terdapat beberapa hal seperti ketertiban, kedamaian, ketentraman, kesejahteraan dan juga kebahagiaan dalam tata kelola kehidupan bermasyarakat.
Apabila hukum ini dapat ditegakkan maka setiap perkara yang terjadi akan dapat diselesaikan melalui proses pengadilan berdasarkan atas ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan agar dapat menjaga dan juga mencegah orang unutk tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Macam-macam Pembagian Hukum
Ada 8 macam pengelompokkan hukum yang ada di Indonesia dan pastinya sudah tercantum di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, 8 macam tersebut yaitu :
1. Hukum Menurut Sumbernya
· Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum pada peraturan perundangan.
· Hukum adat, ialah hukum yang letaknya ada dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
· Hukum traktat, ialah hukum yang sudah ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian Negara.
· Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena adanya putusan dari hakim.
· Hukum doktrin, ialah hukum yang karena adanya pendapat dari seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang memiliki ketenaran dalam ilmu pengetahuan hukum.
2. Hukum menurut bentuknya
· Hukum tertulis, ialah hukum yang telah dicantumkan pada berbagai perundangan
· Hukum tidak tertulis, ialah hukum yang masih ada dalam keyakinan masyarakat, akan tetapi tidak tertulis, namun berlakunya selalu ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3. Hukum menurut tempat berlakunya
· Hukum nasional, ialah hukum yang berlaku pada suatu Negara.
· Hukum internasional, ialah hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
4. Hukum menurut waktu berlakunya
· Ius constitutum (hukum positif), ialah hukum yang berlaku sekarang untuk suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu juga
· Ius constituendum, ialah hukum yang diharapkan akan berlaku pada masa yang akan datang.
· Hukum asasi (hukum alam), ialah hukum yang berlaku dimana saja dan dalam segala waktu serta untuk seluruh negara di dunia.
5. Hukum menurut cara mempertahankannya
· Hukum material, ialah hukum yang didalamnya memuat peraturan yang mengatur berkaitan dengan kepentingan dan juga hubungan yang berupa perintah-perintah dan juga larangan.
· Hukum formal, ialah hukum yang didalamnya memuat peraturan yang mengatur berkaitan tentang bagaimana cara untuk melaksanakan hukum material.
6. Hukum menurut sifatnya
· Hukum yang memaksa, ialah hukum yang walaupun dalam keadaan apapun mempunyai paksaan yang mutlak.
· Hukum yang mengatur, ialah hukum yang bisa dikesampingkan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan-peraturan sendiri.
7. Hukum menurut wujudnya
· Hukum obyektif, ialah hukum yang ada dalam suatu Negara dan berlaku secara umum.
· Hukum subyektif, ialah hukum yang ada karena hukum obyektif dan berlaku hanya pada orang tertentu.
8. Hukum menurut isinya
· Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antar seseorang yang satu dengan yang lainnya dengan memfokuskan pada kepentingan perseorangan.
· Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan Negara dengan alat kelengkapan yang dimilikinya atau hubungan Negara dengan warganegaranya.
Demikianlah beberapa penjelasan kami mengenai pengertian hukum dan beberapa hal yang berkaitan dengan hukum tersebut. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Hukum, Definisi, Macam Tujuan, Unsur dan Jenisnya"
Post a Comment