Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis (LENGKAP)


Pengertian Pajak – Kita semua pastinya sudah pernah mendengar tentang pajak. Baik itu pajak motor, pajak bumi dan bangunan, ataupun pajak penghasilan dan yang lain sebagainya. Beberapa hal tersebut sudah kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Bahkan walaupun produk konsumtif yang kita nikmati pun harus membayar pajak. Memang apabila kita pahami secara sepintas pajak ini bersifat memberatkan masyarakat. Akan tetapi, apabila kita mengetahui dan memahami apa itu fungsi sebenarnya dari pajak dan manfaatnya, pandangan kita dijamin  akan berubah mengenai pajak.

Sudah kita ketahui bersama bahwasanya pajak merupakan pemasukan terbesar Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Pembayaran pajak ini nantinya akan digunakan untuk membangun dan mengembangkan negara tersebut.

Pembayaran pajak biasanya dilakukan di kantor-kantor pajak terdekat atau juga bisa meminta bantuan konsultan pajak untuk menghitung berapa besar pajak yang harus ia bayar kepada negara. Namun pada zaman yang serba teknologi ini, pembayaran pajak sekarang sudah bisa menggunakan smartphone.

Ada aplikasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk membayar pajak hanya dengan menggunakan smartphone.

Untuk lebih jelasnya lagi, dibawah ini akan kita bahas dan ulas mengenai pengertian pajak dan beberapa hal yang berkaitan dengan pajak.

Pengertian Pajak

Pengertian pajak ialah iuran yang harus dibayar oleh rakyat atau yang menjadi wajib pajak kepada negara dengan tujuan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Manfaat dari pajak yang sudah terkumpul tersebut tidak akan secara langsung dapat dirasakan oleh wajib pajak, karena pemungutan hasil pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan hanya individual.

Dalam hal ini pajak dijadikan salah satu sarana dalam pemerataan pendapatan warga negara dan juga sumber dana dalam pembangunan negara bagi pemerintah. Jadi untuk jangka panjang masyarakat umum dapat merasakan hasil dari pembangunan tersebut.

Salah satu contohnya, apabila kita sudah  membayar pajak untuk jalan raya maka berarti kita akan merasakan manfaat pembayaran pajak kita dari perbaikan jalan raya yang ada di daerah kita masing-masing.

Dalam pengertian lain juga pajak diartikan sebagai suatu iuran atau pungutan yang ditagihkan kepada  masyarakat untuk negara yang tagihannya dapat dipaksakan serta akan menjadi hutang bagi yang wajib pajak membayarnya sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku dengan tidak bisa memperoleh imbalan secara langsung dapat ditunjuk dan dipakai dalam pembayaran yang diperlukan oleh negara.

Sedangkan pengertian pajak menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia, bahwa pajak ialah suatu kontribusi yang bersifat wajib kepada negara yang terutang oleh wajib pajak atau badan yang mempunyai sifat memaksa berdasarkan dengan Undang–Undang yang berlaku, atas pembayaran tersebut wajib pajak tidak mendapatkan imbalan atas pajak yang dibayarnya secara langsung akan tetapi digunakan lebih utama untuk keperluan negara serta untuk sebesar–besarnya kemakmuran rakyat.

Fungsi Pajak
Setiap wajib pajak diwajibkan membayar untuk membayar pajak karena pungutan pajak tersebut sangat berguna untuk kepentngan negara. Berikut ini merupakan fungsi pajak untuk kepentingan negara.

1.       Fungsi Anggaran
Pendapatan yang berasal dari pajak tersebut nantinya akan diperuntukkan guna membiayai semua pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan juga untuk membiayai pembangunan negara. Maka dari itu Fungsi pajak ini adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang mempunyai  tujuan untuk menyeimbangkan antara pemasukan dan pengeluaran negara.

2.       Fungsi Mengatur
Pajak dapat diperuntukkan sebagai instrumen agar dapat mengatur dan melaksanakan kebijakan-kebijakan negara yang berkaitan dengan bidang ekonomi dan sosial. Salah satu contohnya ialah, menaikkan harga bea yang masuk dari luar negeri guna melindungi produksi-produksi milik dalam negeri.

3.       Fungsi Pemerataan
Pajak bisa juga berfungsi sebagai instrumen yang dapat menyeimbangkan pembagian antara kebahagiaan masyarakat dan pendapatan dengan kesejahteraan. Berkaitan dengan hal ini, pajak digunakan dengan tujuan pembangunan infrastruktur dengan merata sehingga dapat menciptakan banyak lapangan kerja baru secara nasional.

4.       Fungsi Stabilitas
Pada fungsi ini maksudnya ialah pajak dapat berfungsi untuk menjaga stabilitas dalam bidang perekonomian pada suatu negara.

Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, pajak dapat ditujukan untuk mengendalikan terus meningkatnya inflasi yaitu dengan cara mengurangi jumlah uang yang akan beredar di lingkungan masyarakat dengan memungut dan memaksimalkan fungsi pajak secara efektif dan juga efisien.

Jenis-Jenis Pajak
Pengertian Pajak – dalam hal ini pajak dibagi menjadi beberapa jenis. Berikut ini merupakan jenis-jenis pajak yang wajib pajak.
1.       Pajak Berdasarkan Sistem Pemungutan
Berdasarkan sistem pemungutan pajak dibagi menjadi dua yaitu secara lanngsung dan tidak langsung.
Pajak langsung maksudnya ialah wajib pajaklah yang harus membayar pajak yang harus dibayarnya tanpa boleh diwakilkan oleh orang lain. Contoh dari pajak langsung ialah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Sedangkan pajak tidak langsung sebaliknya jadi pajak tidak langsung ini pembayarannya dapat dialihkan kepada orang lain. Salah satu contoh dari pajak tidak langsung ialah Pajak Pertambahan Nialai (PPN), bea materai dan cukai, serta pajak penjualan atas barang mewah.
2.       Pajak berdasarkan instansi pemungut
Berdasarkan instansi yang memungut pajak dibagi menjadi pajak negara dan juga pajak daerah.

·         Pajak negara merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat. Pemungutan pajak pusat dilakukan melalui instansi-instansi milik pemerintah seperti Dirjen Bea dan Cukai, Dirjen Pajak, maupun kantor inspeksi pajak yang sudah tersebar di seluruh Indonesia.

Contoh dari pajak negara adalah pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, bea masuk, bea materai, pajak bumi dan bangunan, cukai, pajak perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak migas dan lain sebagainya.

·         Pajak daerah atau lokal merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak ini memiliki keterbatasan hanya untuk rakyat dari daerah itu sendiri dan pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Tingkat II maupun Pemerintah Daerah Tingkat I.

Contoh dari pajak daerah adalah pajak hiburan, pajak hotel, pajak reklame, pajak restoran, pajak radio, pajak tontonan, pajak bahan bakar, pajak kendaraan bermotor dan masih banyak lainnya.
3.        Pajak Berdasarkan sifat
Berdasarkan sifat pajak dibagi menjadi dua juga yaitu pajak objektif dan pajak subjektif.
·         Pajak subjektif merupakan pajak yang pemungutannya diambil berdasarkan dengan kondisi wajib pajak. Jadi jumlah besar atau kecilnya pajak akan tergantung pada kemampuan dari wajib pajak. Contoh pajak subjektif ini  adalah pajak penghasilan dan pajak kekayaan.

·         Sedangkan Pajak objektif ialah pajak yang pemungutannya diambil berdasarkan dengan kondisi dari objek tanpa mempertimbangkan kondisi dari wajib pajak. Jadi pajak objektif ini lebih terkait dengan objek dan dihitung berdasarkan pada objek tersebut.

Contoh dari pajak objektif adalah  pajak kendaraan bermotor, pajak impor, bea masuk, bea materai,  pajak pertambahan nilai dan lain sebagainya.

Diatas tadi merupakan beberapa jenis-jenis pajak berdasarkan dengan pembagiannya.
Demikian teman-teman beberapa penjelasan kita mengenai dengan pengertian pajak dan beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian pajak. Terimakasih sudah membaca artikel ini sampai habis, semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

0 Response to "Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis (LENGKAP)"

Post a Comment