Pengertian Nikah, Hukum, Rukun dan Syarat (LENGKAP)
Pengertian Nikah – Kita sebagai manusia pasti mempunyai keinginan untuk menikah, karena menikahlah kita dan pasangan kita masing-masing akan saling melengkapi satu sama lain dan saling menutupi apa yang sudah menjadi keburukan yang ada pada diri kita.
Apalagi untuk umat muslim yang ada di seluruh dunia, seluruh umat muslim pasti sudah mengetahui bahwa menikah merupakan sunnah yang dianjurkan oleh Nabi Muhammad saw., dan merupakan separuh dari kesempurnaan agama. Jadi apabila seseorang belum menikah maka belum sempurnalah agama islam yang diyakininya.
Nah berkaitan dengan hal tersebut, kali ini kita akan coba membahas mengenai pengertian nikah.
Nikah dapat diartikan sebagai upacara pengikatan janji yang dilakukan atau dilaksanakan oleh dua orang yang bertujuan untuk meresmikan ikatan perkawinan baik itu dalam norma agama, norma hukum, maupun norma sosial.
Pernikahan merupakan anjuran dari Allah swt., bagi manusia untuk menjaga dan mempertahankan keberadaan serta mengendalikan perkembangbiakkan dengan cara yang sesuai dengan dan menurut kaidah norma agama.
Dengan adanya pernikahan, seseorang juga akan menambah persaudaraan, maka dari itu dalam islam tidak boleh menikah apabila masih ada hubungan darah.
Nabi Muhammad saw menikah ketika beliau berumur 25 tahun, yang pada saat itu wanita yang dinikahinya yaiu Siti Khadijah yang sudah berumur 40 tahun. Dimana pernikahan tersebut dilangsungkan secara sederhana walaupun Siti Khadijah merupakan saudagar kaya raya.
Banyak sekali manfaat dari menikah yang harus kamu ketahui. Nah untuk lebih detailnya kita akan bahas mengenai tentang pengertian nikah dan beberapa hal yang berkaitan dengan pengertian nikah tersebut.
Pengertian Nikah
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), nikah diartikan sebagai ikatan perkawinan yang dilakukan oleh dua orang dengan ketentuan hukum dan agama. Atau dalam pengertian lain juga disebutkan bahwa pernikahan merupakan ibadah yang paling utama dalam pergaulan di kehidupan bermasyarakat dalam lingkup islam maupun negara.
Sedangkan menurut Ahmad Ashar Bashir, beliau berpendapat bahwa pernikahan merupakan suatu hal berupa akad atau perjanjian yang dilakukan dengan tujuan untuk mengikatkan antara seorang laki-laki dan seorang wanita agar menghalalkan hubungan kelamin antara laki-laki dan perempuan tersebut, dan dengan dasar sukarela serta keridhaan dari kedua belah pihak demi mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga.
Dan pengertian lain menurut Sulaiman Rasyid, menurut beliau pernikahan merupakan akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta membatasi antara hak dan kewajiban dan juga bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang dimana keduanya bukan muhrim.
Dasar Hukum Pernikahan
Pernikahan merrpakan ibadah sunnah yang dijalankan oleh setiap individu baik itu muslim maupun nonmuslim. Namun bagi seorang muslim, pernikahan mempunyai dasar hukum yang sudah terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadist.
Seperti dalam Al-Qur’an disebutkan dalam Surat An-Nisaa’ ayat 1, Q.S. An-Nur ayat 32, dan Q.S. Ar-Ruum ayat 21. Ketiga ayat tersebut menjelaskan mengenai pernikahan yang sudah sangat jelas Allah menyampaikannya kepada kita melalu Nabi Muhammad saw.
Hukum Pernikahan
Kondisi dan situasi tertentu menentukan hukum dari pernikahan itu sendiri, berikut ini merupakan hukum pernikahan dan penjelasan kondisi dan situasinya.
1. Wajib
Menikah menjadi wajib bagi seseorang apabila orang tersebut sudah memiliki kemampuan untuk menikah dan apabila ia tidak menikah akan tergelincir ke perbuatan perzinaan.
2. Sunnah
Hukum yang kedua ialah sunnah, pernikahan menjadi sunnah apabila seseorang sudah memiliki kemampuan untuk menikah dan apabila tidak menikah ia tidak akan tergelincir ke dalam perbuatan perzinaan.
3. Makruh
Akan menjadi makruh apabila seseorang akan menikah meskipun ia mempunyai kemampuan untuk menikah dan ia juga mampu menghindarkan diri dari perbuatan zina, dan pernikahan yang ia lakukan hanya menikah untuk kesenangan semata.
4. Mubah
Pernikahan akan menjadi mubah apabila seseorang memiliki kemampuan untuk menikah serta mampu menahan diri dari perbuatan zina tetapi ia memiliki keinginan yang kuat untuk menikah, maka pernikahan tersebut hukumnya mubah.
5. Haram
Menikah menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pernikahan dan juga dikhawatirkan nantinya apabila menikah ia akan menelantarkan istrinya dan ia tidak dapat memenuhi kewajiban suami kepada istrinya atau juga sebaliknya istri tidak bisa memenuhi kewajiban istri kepada suaminya.
Pernikahan juga menjadi haram hukumnya apabila pernikahan tersebut dilangsungkan oleh kedua orang yang mempunyai hubungan darah.
Nah kita semua harus tau dimana sekarang kondisi kita, pantas atau tidak kita melangsungkan pernikahan. Apabila kita ditahap yang makruh dan haram, sebaiknya kita perbaiki lagi diri kita untuk menjadi lebih baik lagi. Sampai nanti kita berada ditahap yang diperbolehkan oleh agama untuk menikah.
Rukun Pernikahan
Dalam melangsungkan pernikahan, hal-hal yang harus diperhatikan dan harus ada ketika melakukan akad merupakan rukun dari pernikahan. Berikut ini merupakan rukun yang harus ada ketika pernikahan.
1. Calon mempelai laki-laki dan perempuan
Rukun ini harus ada karena calon mempelai lah yang menjadi peran utama dilangsungkannya pernikahan.
2. Wali dan piham mempelai perempuan
Biasanya wali ialah ayah kandung dari perempuan, namun apabila ayah perempuan sudah meninggal dunia bisa diwakilkan oleh kakak kandungnya yang laki-laki atau juga pamannya.
3. Dua orang saksi
Ini juga menjadi penting, karena pernikahan merupakan acara yang sangat sakral, maka dari itu dibutuhkan 2 orang saksi dalam pernikahan.
4. Ijab Qobul
Ini merupakan akad pernikahan yang diucapkan oleh wali perempuan kemudian di sanggupi oleh mempelai laki-laki.
Keempat hal tersebut wajib ada dalam melangsungkan pernikahan, apabila salah satunya saja tidak ada maka apabila pada saat itu dilangsungkan pernikahan tidak akan ah pernikahannya.
Syarat Pernikahan
Nah selanjutnya syarat pernikahan, dari keempat rukun yang sudah dijelaskan diatas tadi, keempatnya juga harus memenuhi beberapa kriteria agar pernikahan tersebut menjadi berkah dan ibadah serta sah baik dalam norma agama, hukum, maupun sosial.
1. Calon mempelai laki-laki
· Jenis kelamin Laki-laki
· Beragama Islam
· Tidak mempunyai halangan untuk menikah
· Setuju untuk melangsungkan menikah
· Memiliki identitas yang jelas
2. Calon mempelai wanita
· Jenis kelamin Perempuan
· Memeluk agama Islam
· Setuju untuk melangsungkan menikah
· Memiliki identitas yang jelas
· Tidak memiliki halangan untuk menikah
3. Wali Nikah
· Berjenis kelamin Laki-laki
· Sudah Dewasa
· Mempunyai hak perwalian atas calon mempelai wanita
· Bersikap
· Memeluk agama Islam
· Berakal Sehat
· Tidak sedang melakukan berihram haji atau umrah
4. Saksi Nikah
· Minimal terdiri atas dua orang laki-laki
· Hadir ketika proses ijab qabul
· Paham maksud dari akad nikah
· Memeluk agama islam
· Adil
· Dewasa
5. Ijab Qobul
· Ijab qobul ini dilakukan dengan bahasa yang sangat mudah dimengerti oleh kedua belah pihak baik dari pelaku akad maupun dari penerima aqad dan saksi. Ucapan akad nikah juga haruslah jelas agar dapat didengar oleh para saksi.
Demikian sedikit penjelasan kita mengenai beberapa hal mengenai pengertian nikah dan hal-hal yang berkaitan dengan pengertian nikah. Semoga artikel dapat bermanfaat bagi kita semua dan terimakasih sudah membaca artikel ini sampai selesai.
0 Response to "Pengertian Nikah, Hukum, Rukun dan Syarat (LENGKAP)"
Post a Comment