Pengertian Negara: Fungsi, Unsur2, Tujuan (LENGKAP)
Pengertian Negara – Dewasa ini kita sering sekali mendengar kata Negara. dan sebenarnya apa sih negara itu ? Mengapa banyak orang yang berbicara mengenai Negara ? Apabila diartikan secara umum, pengertian negara ialah sebuah organisasi atau lembaga yang mempunyai kedudukan tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri atas sekumpulan orang di suatu wilayah tertentu, mempunyai cita-cita untuk hidup bersama, dan mempunyai sistem pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan dalam bahasa Inggris, kata negara berasal dari kata “State” yang memiliki arti suatu kondisi dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” ini berasal dari bahasa Sansekerta, yakni “Nagari” atau “Nagara” yang artinya wilayah atau penguasa.
Dalam penyelenggaraannya negara mempunyai tiga sifat, yaitu :
· Suatu negara bersifat memaksa, yakni memaksa masyarakatnya agar mau menaati peraturan yang sudah ditetapkan.
· Negara juga bersifat monopoli, yakni menguasai segala sumber daya alam penting yang ada di dalam wilayah negara tersebut.
· Bersifat totalitas, yakni negara mempunyai wewenang atas segala hal yang ada pada suatu wilayah tanpa pengecualian.
Negara merupaka suatu wilayah dimana tempat tersebut menjadi tempat untuk menyelenggarakan suatu sistem pemerintahan. Tanpa adanya negara, maka sistem pemerintahan tidak akan bisa berjalan.
Nah untuk lebih jelasnya lagi, dibawah ini akan kami jabarkan kembali mengenai pengertian negara dan beberapa hal yang baerkaitan dengan negara.
Pengertian Negara Menurut Para Ahli
Selain beberapa pengertian negara diatas, beberapa ahli sudah mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian negara. Berikut ini merupakan ulasan mengenai pengertian negara menurut pendapat beberapa ahli.
1. Max Weber
Menurut Max Weber, pengertian negara ialah suatu masyarakat yang mengambil alih dalam menggunakan kekuatan fisik yang sah pada suatu daerah tertentu.
2. John Locke
John Locke berpendapat bahwa, pengertin negara ialah sebuah badan atau organisasi yang diciptakan dari perjanjian masyarakat.
3. Roger F. Soleau
Sedangkan menurut Roger F. Soleau, pengertian negara adalah salah satu sarana atau wewenang yang mengatur serta mengendalikan berbagai masalah yang bersifat umum dalam kehidupan masyarakat.
4. Miriam Budiardjo
Menurut Miriam Budiardjo, negara merupakan suatu daerah yang penduduknya dipimpin dan diketuai oleh pejabat-pejabat dan dengan jalan kekuasaan yang sah tersebut telah berhasil mengatur rakyatnya agar patuh dan menaati peraturan undang-undang.
5. Prof. Soenarko
Menurut Prof. Soenarko, yang dimaksud dengan pengertian negara adalah suatu organisasi dengan kedudukan tertinggi berasal dari masyarakat yang mempunyai suatu wilayah tertentu dan tempat kekuasaan negara yang kedaulatannya berlaku sepenuhnya.
6. Roger H. Soltou
Menurut Roger H. Soltou, beliau berpendapat bahwa negara ialah suatu alat yang mempunyai wewenang untuk mengatur dan sekaligus mengendalikan setiap persoalan bersama yang mengatas namakan masyarakat
Unsur-Unsur Negara
Pengertian Negara - Suatu negara mempunyai beberapa unsur yang membentuk negara menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara tersebut akan saling melengkapi, sehingga apabila ada salah satu unsur yang tidak ada maka suatu negara tidak akan sempurna.
Sesuai dengan beberapa pengertian negara yang telah kita bahas di atas, berikut ini merupakan beberapa unsur negara ialah sebagai berikut:
1. Wilayah
Wilayah apabila diartikan ialah suatu daerah yang dikuasai dan juga ditempati oleh sekelompok manusia, serta wilayah inilah yang menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Dalam hal ini wilayah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu laut, darat, dan udara.
2. Penduduk atau Rakyat
Penduduk atau rakyat merupakan orang-orang yang menetap pada suatu lokasi dalam kurun waktu yang cukup lama. Rakyat menjadi unsur terpenting dalam adanya suatu negara, dan negara hanya akan terbentuk apabila ada kesepakatan dari para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah ialah suatu lembaga yang ada di dalam negara dan memegang kekuasaan tertinggi serta dibentuk untuk menjalankan suatu pemerintahan dalam negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna jika belum mendapatkan pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini sangat diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman yang berasal dari dalam atau kudeta dan campur tangan dari negara lain.
Dengan pengakuan dari negara-negara lain ini akan membantu sebuah negara untuk menjalin hubungan dan kerjasama dengan negara lain di berbagai macam bidang seperti politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan , keamanan, dan lain sebagainya.
Fungsi Negara
Pada umumnya fungsi negara ialah sebagai suatu lembaga yang mewujudkan cita-cita dan juga harapan masyarakat yang ada di negara tersebut. Berdasarkan pada beberapa pengertian negara yang sudah di jelaskan tadi, berikut ini merupakan beberapa fungsi negara :
1. Fungsi Ketertiban dan Keamanan
Negara memiliki fungsi menjadi pihak yang mengatur serta pihak yang melaksanakan ketertiban dan keamanan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu maka setiap kegiatan para warga negara dapat berjalan dengan baik.
2. Fungsi Kesejahteraan dan Kemakmuran
Dalam hal ini pemerintah menjadi penyelenggara dalam suatu negara, harus bisa mengupayakan kesejahteraan dan kemakmuran warga negaranya, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
3. Fungsi Pertahanan
Negara juga memiliki fungsi sebagai pihak yang mempertahankan dan menjamin kelangsungan hidup dalam suatu bangsa dari berbagai macam ancaman, baik serangan yang berasal dari dalam (kudeta) maupun serangan yang berasal dari luar (invasi).
4. Fungsi Penegakan Keadilan
Negara harus bisa menjamin keadilan sosial bagi setiap warga negaranya yang mencakup seluruh sisi kehidupan seperrti bidang ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan. Fungsi keadilan tersbeut dijalankan dengan cara penegakan hukum melalui lembaga-lembaga peradilan di suatu negara.
Bentuk-Bentuk Negara
Pada saat ini ada dua bentuk negara yang dijalankan di berbagai negara di dunia, yakni Negara Kesatuan atau Unitaris dan Negara Serikat atau Federasi.
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan ialah suatu bentuk negara dimana kekuasan dengan kedudukan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :
· Sistem Sentralisasi, yaitu setiap masalah dalam negara telah diatur oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanyalah sebagai pelaksana tanpa mempunyai wewenang.
· Sistem Desentralisasi, yaitu pemerintah daerah diberi wewenang untuk mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu atau biasa disebut hak otonomi.
Berikut ini merupakan negara yang menganut sistem negara kesatuan adalah
· Indonesia
· Jepang
· Filipina
· Italia
· Belanda
· Kamboja
· Dan lain sebagainya
2. Negara Serikat
Negara serikat merupakan bentuk negara dimana di dalamnya masih ada beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat ini dapat dibagi menjadi dua, yakni :
· Pemerintahan Federal, ialah pemerintahanyang bisa mengatur berbagai macam persoalan secara bersama dengan anggota negara bagian, misalnya mata uang, komunikasi, pertahanan, dan hubungan internasional.
· Pemerintahan Negara Bagian, maksudnya ini ialah menajdi wilayah administrasi tingkat pertama dari sebuah negara federal.
Beberapa negara yang menganut sistem negara serikat adalah
· Argentina
· Austria
· Amerika Serikat
· Brasil
· Meksiko
· Nigeria
· Dan lain-lain
Demikian uraian kami mengenai pengertian negara dan ebberapa hal yang berkaitan dengan negara. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pengertian Negara: Fungsi, Unsur2, Tujuan (LENGKAP)"
Post a Comment